DPRD Sebut Pembangunan Perumahan Kampung Akuarium Langgar Perda RDTR
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Humas DKI Jakarta)

Bagikan:

JAKARTA - Pembangunan perumahan di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara dinilai melanggar aturan. Sebab, program ini belum termuat dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.

"Pembangunan itu melanggar aturan Perda RDTR. Bagi kami, pak Anies mau melakukan apa saja sah saja menaikkan programnya namun jangan bertabrakan dengan aturan," kata Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono saat dihubungi, Selasa, 18 Agustus.

Kata Gembong, lokasi Kampung Akuarium dalam Perda RDTR dan Zonasi merupakan zona merah. Artinya, kata Gembong, lokasi tersebut tak bisa digunakan untuk pemukiman warga.

"Zona merah itu peruntukan pemerintahan. Katakan lah kayak kantor kelurahan bisa, kantor camat bisa. Tapi bukan permukiman warga. Kalau enggak kita sendiri, siapa yang mesti taatin Perda itu," ucap Gembong.

Gembong memahami bahwa pembangunan rumah warga di Kampung Akuarium masuk dalam janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat kampanye Pilgub 2017 lalu. 

Namun, menurut Gembong, Anies tak bisa menggunakan dalih menyejahterakan warga dengan membangun pemukiman di lahan yang bukan peruntukannya.

"Maksud saya, jangan karena menunaikan janji kampanye, kemudian melanggar aturan itu kan enggak baik. Kalau Pak Anies berdalih ingin mengangkat harkat martabat warga Jakarta Kampung Akuarium untuk dinaikkan ke dalam hunian layak bagi mereka, ya bukan di situ tempatnya," jelas dia.

Dulunya, Kampung Akuarium dikenal sebagai salah satu kawasan perkampungan kumuh di pesisir utara Jakarta. Wilayah ini digusur Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ketika menjabat Gubernur DKI Jakarta. 

Alasannya, Ahok ingin membangun sheetpile di daerah sana, di dekat Museum Baharai dan Pasar Ikan. Selain itu, Ahok juga harus membangun tanggul untuk mencegah air laut.

Pada April 2016, Ahok mulai menggusur daerah tersebut. Namun dalam prosesnya, Pemprov DKI Jakarta menemukan benteng peninggalan Belanda. Melihat itu, Ahok jadi punya keinginan untuk merestorasi cagar budaya tersebut.

Rencana awal Ahok yang ingin menata ulang kawasan Kampung Akuarium jadi terhambat karena penemuan benteng peninggalan Belanda tadi. Proyek tersebut pun terbengkalai, meskipun sebagian warga sudah direlokasi ke rumah susun Marunda dan rumah susun Rawa Bebek.

Namun, warga kembali berdatangan setelah Anies Baswedan menjanjikan akan kembali membangun rumah permanen di Kampung Akuarium. Janji itu dikumandangan oleh mantan menteri pendidikan saat masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Januari 2018, Anies memenuhi janjinya dengan membangun tiga blok shelter untuk warga Kampung Akuarium. Bangunan ini selesai empat bulan kemudian. 

Setelah membangun shelter, Anies melanjutkan dengan membangun hunian yang sifatnya lebih permanen dalam program penataan kampung kumuh. 

Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Sarjoko menyebut penataan kampung ini menelan biaya Rp62 miliar. Sarjoko bilang, biaya pembangunan berasal dari dana kewajiban pengembang (swasta) PT Almaron. Pembangunan kampung ini menggunakan skema konversi oleh para pemegang izin pemafaatan ruang.

"Ini adalah kewajiban pengembang, anggarannya kurang lebih sekitar Rp62 miliar. Nanti akan kita lakukan kalkulasi apakah dari kebutuhan blok (rumah susun) tersebut bisa terpenuhi dengan dana tersebut," kata Sarjoko.

Pembangunan pemukiman dengan konsep rumah susun empat tingkat ini memiliki 5 blok. Total, ada 240 unit rumah dengan tipe 27 meter persegi tiap unit dari lahan seluas 10 hektare tersebut.

"Masing-masing unit ini jumlahnya tidak sama, ada dua tipikal, dua blok 50 unit, dua blok tipikal 48 unit. Kemudian salah satu blok yang ada di ujung kurang lebih 33 unit," ujar Sarjoko.