JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 'menyentil' Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membawa tanah galian Kampung Akuarium, Jakarta Utara untuk prosesi ritual tuang kendi saat 34 gubernur se-Indonesia berkumpul di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Juru Bicara PSI Sigit Widodo mengatakan tanah yang sebaiknya dibawa Anies ke IKN berasal dari hasil kerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Daerah itu sempat menjadi objek sengketa antara Anies dengan warga korban banjir Jakarta di persidangan.
"Kenapa nggak bawa tanah dari kerukan Kali Mampang, Pak @aniesbaswedan," ujar Sigit melalui akun Twitternya, @sigitwid, Senin 14 Maret.
Diketahui, 34 gubernur diminta untuk membawa tanah dan air dari provinsinya masing-masing. Elemen bumi itu disatukan dalam satu tempat yang dibawa Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ritual Kendi Nusantara pada pagi ini.
Anies memilih membawa tanah galian dari kawasan Kampung Akuarium sebelum terbang ke IKN Nusantara. Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, tanah Kampung Akuarium dibawa dengan harapan IKN sebagai kota baru sekaligus ibu kota pengganti Jakarta tidak memarjinalkan warganya.
"Tanah dari Kampung Aquarium ini menitipkan harapan bahwa pembangunan kota baru yang akan dijadikan ibu kota ini hendaknya tidak memarjinalkan rakyat kecil dan justru akan memberikan kemajuan dan kebahagiaan bagi semua, khususnya rakyat kebanyakan," tutur Anies dalam akun Facebooknya belum lama ini.
Tak hanya PSI, PDI Perjuangan (PDIP) juga bersuara dengan tindakan Anies tersebut. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menilai dasar dari harapan Anies membawa tanah dari Kampung Akuarium jauh dari cermat.
Gembong menjelaskan, program yang dilakukan Anies di wilayah Kampung Akuarium setelah penggusuran disebut-sebut berpihak kepada warga marjinal tidak tepat. Lantaran sebelum berdirinya rumah susun, kawasan itu merupakan zona pemerintahan, lokasi penghijauan, atau wilayah cagar budaya.
BACA JUGA:
Kampung Akuarium sempat digusur ketika Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjabat Gubernur DKI lantaran kawasan itu ingin dijadikan wilayah cagar budaya. Gembong menegaskan tidak diperbolehkan pembangunan pemukiman di kawasan tersebut mengingat adanya temuan bangunan sejarah di sana.
Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.
"Dulu itu pemukiman warga, sempat dilakukan penggusuran dan dikembalikan kepada fungsi semula, yaitu untuk heritage. Lah, sekarang disulap kembali dijadikan hunian dengan harapan supaya keberpihakan Anies ke rakyat, seolah olah kan begitu. Padahal berpihak, tapi melanggar aturan," kata Gembong saat dihubungi, Senin, 14 Maret.