Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pembangunan tahap satu rumah susun di Kampung Akuarium. Pembangunan Kampung Susun Akuarium dilaksanakan melalui dana kewajiban pengembang sesuai Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2019.

Bertepatan dengan perayaan HUT ke-76 RI, Anies menuturkan pembangunan Kampung Akuarium merupakan upaya Pemprov DKI untuk melunasi janji-janji kemerdekaan yang telah disepakati pendiri bangsa.

"Negara hadir membantu yang lemah untuk mendapatkan hidup layak, serta memberikan kesempatan kepada swasta untuk melunasi kewajibannya," kata Anies di Kampung Akuarium, Jakarta Utara, Selasa, 17 Agustus.

Anies menjelaskan, kawasan Pasar Ikan yang menjadi lokasi berdirinya Kampung Susun Akuarium tersebut memiliki nilai historis tersendiri karena menjadi tempat bertemunya dua putra fajar, Soekarno-Hatta setelah pulang dari pengasingan.

“Di tempat ini, Bung Karno dan Bung Hatta berdiskusi untuk membangkitkan rasa nasionalisme rakyat Indonesia. Maka, sudah menjadi tugas kita semua untuk mewujudkan apa yang telah dicita-citakan para pendiri bangsa. Di kampung ini, kita lunasi janji kemerdekaan yang dirumuskan," ucap Anies.

Menurutnya, pembangunan Kampung Akuarium merupakan program strategis daerah yang menjadi prioritas dan dikerjakan berkolaborasi dengan berbagai pihak.

“Inilah kolaborasi. Pemerintah yang memiliki kewenangan dan sumber daya, tapi masyarakat yang memiliki pengalaman dan memahami kebutuhan, masyarakat yang mengalami kompleksitas yang ada di dalam komunitasnya. Duduk bersama, merancang," jelasnya.

Setelah peletakan batu pertama tahun lalu, pembangunan tahap 1 rumah susun Kampung Akuarium diresmikan dengan 2 blok bangunan 5 lantai yang terdiri dari 107 unit hunian telah berdiri kokoh dan dapat mulai dihuni oleh warga Kampung Akuarium.

Penataan ini menggunakan pendekatan community action plan (CAP). CAP adalah metode pengembangan suatu wilayah yang melibatkan partisipasi masyarakat dan komunitas, seperti RUJAK Centre for Urban Studies dan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK).

Pembangunan pemukiman dengan konsep rumah susun empat tingkat ini memiliki 5 blok. Jika pembangunan telah diselesaikan semua tahap, ada 240 unit rumah dengan tipe 27 meter persegi tiap unit dari lahan seluas 10 hektare tersebut.