Bagikan:

JAKARTA - Warga Kampung Susun Akuarium sudah mencopot baliho dan spanduk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang terpajang pada dinding bangunan itu pada Senin (8/1) malam.

"Kemarin (Senin) malam yang di dinding sudah dicopot, tapi dengan keikhlasan kami. Sekarang kami diminta juga copot yang di pagar," kata Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri Darma Diani di Penjaringan, Jakarta Utara dilansir ANTARA, Selasa, 9 Januari.

Diani mengatakan sebelumnya warga Kampung Susun Akuarium tidak menyangka kalau kampungnya, yang telah dibangun kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan mendapat respons berbeda, jika memasang baliho dan spanduk bernuansa politik seperti kampung-kampung lain di ibu kota.

"Bagi kami, proses demokrasi ini bisa sama dengan warga di kampung-kampung lainnya. Bisa bebas pasang baliho atau banner yang jadi dukungannya," kata Diani.

Pihaknya selama ini hanya mengacu kepada aturan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta tentang 'apa yang boleh dan tidak boleh' dilakukan warga Kampung Susun Akuarium.

"Yang kami pahami di proses PKS kami, yang jadi larangan adalah: 1. Tidak boleh menjual bangunan; 2. Tidak menerima gerai anjungan tunai mandiri; 3. Tidak pasang baliho iklan komersil; 4. Tidak menyewakan kepada pemilik usaha ritel (seperti Indomaret, Alfa, dan lain-lain). Jadi hal ini yang kami pegang," kata Diani.

Namun, semua menjadi jelas bagi warga setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Utara dan pihak lainnya seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jakarta Utara, datang ke Kampung Susun Akuarium.

Bawaslu kemudian menjelaskan kembali perihal larangan memasang alat peraga kampanye di gedung atau fasilitas yang dimiliki pemerintah, sebagaimana dalam Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Diani menegaskan pemasangan baliho dan spanduk pasangan capres-cawapres nomor urut 01 bukan dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di Kota Jakarta Utara, tapi itu adalah gerakan warga sendiri.

Dia juga mengatakan warga Kampung Susun Akuarium memasang baliho dan spanduk tersebut bukan karena iming-iming tertentu dari peserta pemilu manapun.

Pemasangan itu timbul dari rasa kesetaraan berdemokrasi, sebagaimana warga kampung-kampung lainnya di ibu kota.

Soal gedung, kata Diani, sementara ini warga Kampung Susun Akuarium memang masih menyewa ke pemerintah. Biaya sewa itu dibayar penuh ke Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD)  DKI Jakarta.