Satpol PP DKI Musnahkan 12.031 Botol Miras Sitaan Sejak Awal Tahun 2023
Pemusnahan ribuan botol miras hasil sitaan SatPol PP di Monas, Kamis 30 November (Diah Ayu)

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memusnahkan 12.031 minuman keras (miras) yang disita sejak awal tahun 2023. Pemusnahan miras yang dijual secara ilegal atau tanpa izin ini digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas).

Minuman beralkohol ilegal/tanpa izin yang dimusnahkan Satpol PP terdiri dari berbagai merk. Dengan rincian Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.477 botol, Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak 1.436 botol, Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak 2.601 botol, Kota Administrasi Barat sebanyak 3.306 botol, Kota Administrasi Jakarta Selatan 1.000 botol, dan Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 2.211 botol.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyebut, Pemprov DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Komando Daerah Militer (Kodam), dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan operasi secara rutin

”Kita melakukan operasi itu secara periodik, dikumpulkan di gudang, kemudian dalam periode tertentu juga kita musnahkan. Dan di Natal dan Tahun Baru kita akan melakukan operasi juga,” kata Joko di Monas, Kamis, 30 November.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin berujar, kegiatan pemusnahan botol miras ilegal ini dilakukan setiap tahun. Jumlah botol yang disita saat ini mengalami pengurangan sekitar 500 botol dari tahun lalu.

"Tentu saya berharap bahwa ada indikasi adanya dalam pengurangan ini berarti tempat-tempat peredaran penjualan minuman beralkohol ini sudah semakin terjadi pengurangan," ucap Arifin.

Arifin menegaskan, penyitaan dan pemusnahan botol tersebut juga menjadi langkah untuk meminimalkan dan mengendalikan miras tanpa izin di wilayah DKI Jakarta dan melindungi masyarakat dari bahaya miras oplosan yang menyebabkan kematian.

Terlebih, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengatur mengatur larangan menjual, mengedarkan, dan menyimpan minuman beralkohol tanpa izin. Termuat juga sanksi pidana kurungan kepada pelanggar dengan maksimal kurungan 90 hari atau sanksi pidana denda maksimal Rp30 juta.

"Saya ingatkan, kami akan terus memburu mempersempit ruang gerak mereka yang menjual minuman alkohol tanpa izin jual dan edarkan di wilayah Jakarta. Kami akan tindak tegas karena ini sangat-sangat membahayakan nyawa seseorang dan menyangkut masa depan generasi muda," imbuhnya.