Bagikan:

BOGOR - Usai viral beberapa waktu lalu karena mabuk-mabukan saat bertugas, empat oknum anggota Satpol PP Kabupaten Bogor dibebastugaskan untuk sementara waktu.

Sekdis Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman W Budiana mengatakan, empat oknum anggota Satpol PP yang viral karena mabuk-mabukan saat bertugas telah dilakukan pemeriksaan dan kini dibebastugaskan.

Selanjutnya, kepada empat oknum tersebut akan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara intensif, sebelum nantinya ditetapkan hukuman yang diterapkan sesuai hasil pemeriksaan.

“Bukan diliburkan, kita maraton dimintai keterangan. Sementara tidak diikut sertakan kegiatan, stay di kantor untuk dilakukan terus BAP Karena gak bisa cukup sekali,” kata Iman, Senin 3 Juli.

Dengan tegas Iman menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dengan dalih apapun tidak dibenarkan ditambah lagi dengan lokasi pesta yang dilaksanakan berada di daerah pemerintahan Kabupaten Bogor.

“Tidak, apalagi tempat umum tempat institusi tempat jaga notabene sebagai penegal perda. Kita akan lakukan sanksi, kita lihat dulu dan kita kaji sanksi apa,” ujarnya.

“Tidak semata mata menjatuhi hukuman, kita lihat track record kita akan sampaikan kita lengkapi kemudian serahkan ke pimpinan ke pak Sekda apa pak PLT Bupati, dipecat atau tidak serta diberikan efek jera itu tergantung pimpinan,” tambahnya.

Selain itu Iman juga menegaskan bahwa kedua botol miras yang dikonsumsi 4 oknum Satpol PP tersebut bukanlah barang bukti hasil sitaan institusi melainkan dibeli secara pribadi dan oknum yang terlibat bukan dalam keadaan tugas penjagaan.

"Petugas Pol PP yang akan ditugaskan pengamanan di puncak 05.30. Karena takut kesiangan, mereka datang ke pos untuk nginep. Mereka kan jauh nih, ada yang dari Rumpin, ada Cileungsi ada dari Cibinong. Takut kesiangan, jadi menginap di situ," ucapnya.

“Yang datang terakhir itu mengeluarkan uang lagi Rp 100 ribu untuk beli, mintanya beli rokok sisanya sok terserah mau beli minuman lagi mangga,” tambahnya.

Iman menuturkan bahwa semua barang bukti hasil razia miras yang dilakukan Satpol PP selalu dilakukan pemusnahan setelahnya dan ia dapat menjamin hal tersebut.

“Jadi saya yakinkan itu bukan barbuk, kalau barang bukti saya akan perlihatkan bahwa barang bukti kita msih aman sesusai dengan data menunggu untuk dimusnahkan. Diatas 1000 botol baru kita musnahkan, kita juga tunggu sesuai aturan apabila 1 bulan tidak bisa menunjukan izin yang dikeluarkan maka itu disita, tapi kalau sebelum jatuh tempo menunjukan kita kembalikan 100 persen,”pungkasnya.