DPRD Minta Satpol PP Surabaya Buka-bukaan Beberkan Hasil Pemeriksaan Penjualan Ilegal Barang Penertiban
Foto via Antara

Bagikan:

JAKARTA - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya meminta hasil pemeriksaan kasus penjualan barang hasil penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dilakukan oknum petinggi Satpol PP disampaikan ke publik.

"Kami berharap hasil pemeriksaan ini transparan dan disampaikan ke publik. Supaya publik juga tidak menduga-duga," kata Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i di Surabaya, Selasa 5 Juli dinukil dari Antara.

Sebelumnya diberitakan, salah satu kepala bidang Satpol PP Surabaya berinisial FE diduga menjual hasil barang penertiban yang disimpan di gudang penyimpanan di Jalan Tanjung Sari Baru Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban Satpol PP yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah.

Menurut Imam, kejadian yang terbongkar pada Mei 2022 lalu tersebut sebelumnya ditangani Polrestabes Surabaya, namun saat ini penyelidikannya diambil alih Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan terus memantau dan mengawal kasus yang saat ini masih penyelidikan tersebut.

"Saya yakin pak wali kota masih memegang prinsipnya jika setiap ada ASN yang terlibat kasus pidana, maka langsung akan dicopot," ujar dia.

Imam mengaku, sudah bertemu dengan Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto terkait tindak lanjut penanganan kasus tersebut.

"Katanya oknum FE sudah dibebastugaskan. Infonya hari ini juga diperiksa oleh atasannya langsung dan tim dari Inspektorat dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya," kata Imam.

Diketahui, kasus oknum petinggi Satpol PP Surabaya yang diduga menjual barang penertiban di luar prosedur telah dilaporkan Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto ke kepolisian pada Kamis (2/6).

"Kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut," kata Eddy.

Tak hanya itu, oknum tersebut juga telah dilaporkan ke Inspektorat Surabaya, mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun sanksi yang disiapkan bisa berujung pemecatan apabila terbukti melakukan tindakan pidana.