Bagikan:

SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap dua tersangka berinsial ZA (29) dan P (45) terkait peredaran narkotika jenis sabu. Kedua pelaku ini ditangkap saat hendak mengirim 3 kilogram sabu dari Madura tujuan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

"Kedua pelaku ini semuanya warga Lumajang, kita amankan di Jalan Kedung Cowek Kecamatan Tambak Sari Surabaya, pada Kamis pekan lalu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto di Surabaya, Senin, 4 Juli.

Menurut Anton, terungkapnya peredaran narkoba ini setelah adanya informasi dari masyarakat. Kronologisnya, tersangka ZA dan P diperintah oleh S (DPO) untuk mengambil barang haram itu di Madura.

"Kedua tersangka ZA dan P kemudian disambungkan dengan orang yang akan mengambil sabu tersebut, yang biasa di panggil dengan Juragaan (DPO), dan mereka mengaku kenal dari S (DPO)," ujarnya. 

Selanjutnya kedua tersangka ZA dan P dipandu oleh Juragan tersebut, untuk berangkat dari Tol Malang menuju Surabaya. Mereka diarahkan agar turun di Tol Perak, lantas menuju Suramadu sisi Madura. 

"Namun di tengah perjalanan ZA dihubungi oleh Juragan tersebut supaya balik ke Surabaya, karena ada kendala atau ditunda keesokan harinya. Lalu tersangka ZA diperintahkan untuk mencari penginapan di salah satu Hotel Kalimantan Jalan Ampel Surabaya," katanya. 

Keesokan harinya sekira pukul 10.30 WIB, Kamis 30 Juni 2022, tersangka ZA dan P diperintah oleh Juragan untuk kembali berangkat menuju RSUD Kabupaten Bangkalan, tepatnya di pinggir jalan sebelah timur RSUD Kabupaten Bangkalan Madura.

Sekitar setengah jam kemudian, ada seseorang mengendarai sepeda motor, menghampiri mobil ZA dan P dan melempar bungkusan kresek warna hitam yang diduga sabu kedalam mobil pelaku. 

"Setelah di buka pelaku, ada tiga bungkus kemasan Teh Cina warna hijau kemudian disimpan di dasbor samping kanan," ujarnya. 

Menurut Anton, sebenarnya narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dikirim oleh kedua tersangka ZA dan P dengan tujuan tol Pandaan lalu turun Purwosari, kemudian menuju pertigaan Purwosari arah Pasuruan Kota. Sesampai di Surabaya, polisi berhasil mencegat pelaku di Jalan Kedung Cowek.

"Mereka mengaku belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, kedua tersangka hanya menerima transferan uang operasional sebesar Rp1.700.000, dan uang itu digunakan oleh kedua tersangka untuk beli BBM, E-Tol, bayar penginapan, dan makan, kemudian sisa uang tersebut Rp300.000," katanya.

Anton mengatakan saat ini pihaknya masih mencari pelaku-pelaku lainnya. Dari tangan kedua tersangka ZA dan P, polisi mengamankan 3,037 kilogram sabu-sabu, satu buah ATM, uang tunai sebesar Rp300.000, dua handphone, serta satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih.