Bagikan:

MEDAN - Polres Labuhan Batu berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 60 Kg beserta 2 ribu pil ekstasi. 

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan pelaku NA (29) yang bekerja sebagai nelayan. Dia diringkus Polsek Torgamba saat melintas di Jalinsum. 

Dia ditangkap di depan Pos Polisi Beruhur Polres Labuhanbatu hendak menuju Riau dengan mengendarai mobil pelat BK 1912 VS.

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra dalam paparannya mengatakan petugas langsung mengamankan barang bukti berupa 1 buah ransel berwarna hijau, 1 tas koper berwarna cokelat serta satu tas koper berwarna hitam.

"Dari total keseluruhan petugas mendapati 60 bungkus pelastik besar yang berisikan sabu-sabu dengan berat mencapai 60 kg, serta 2 kotak yang berisikan 2.000 pil ekstasi," papar Panca di Polres Labuhanbatu, Jumat, 18 Juni.

Irjen Panca mengatakan setelah melakukan interogasi, tersangka NA mengakui dirinya disuruh oleh tersangka I yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Polisi lantas melakukan pengembangan terhadap sumber awal tersangka NA mendapatkan barang tersebut.

"Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap rumah dari tersangka I yang disaksikan oleh istrinya, N dan menemukan 3 buah kaca pirex, 1 plastik klip berisikan sabu, 3 buku tabungan BRI milik N, H, dan P, serta 2 buah ATM," sebutnya.

Akan tetapi, tersangka I tidak sedang berada di rumahnya dan saat ini masih dalam pengejaran oleh kepolisian. Selanjutnya, polisi mendapat informasi barang tersebut didapat dari tersangka BL yang berada di Kelurahan Tanjung Balai. Petugas langsung bergerak ke lokasi tersebut.

"Petugas yang disaksikan oleh kepala lingkungan setempat (Kepling) tidak menemukan barang bukti dan bahkan pemiliknya juga tidak berada di rumahnya," ungkapnya.

Menurut pengakuan tersangka NA, dirinya sudah 3 kali terlibat dalam peredaran narkotika.

"Sebelum lebaran tahun 2021 berhasil  meloloskan sabu seberat 10 kg ke Medan dan setelah lebaran 2021 mengkoordinir pengantaran sabu 2 kali sebanyak 50 kg dan 58 kg tujuan Dumai dan semuanya atas perintah dari tersangka I,” kata Irjen Panca.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU RI Momor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau maksimal penjara seumur hidup.