TASIKMALAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menyita 9.432 botol minuman keras berbagai merek senilai ratusan juta rupiah dari sebuah gudang di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Bungursari karena ilegal dan melanggar peraturan daerah.
"Barang yang disita sebanyak 9.432 (botol). Total kerugian Rp431.115.000 berdasarkan harga yang dijual di salah satu e-commerce," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Tasikmalaya Budhi Hermawan dikutip ANTARA, Selasa 27 Juni.
Ia menuturkan penggerebekan gudang minuman keras itu berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian berkoordinasi dengan kepolisian dan aparatur pemerintahan kecamatan, kelurahan, dan tokoh masyarakat hingga akhirnya ditemukan ribuan botol minuman keras di gudang itu, Senin kemarin.
Gudang tempat penyimpanan minuman beralkohol itu, kata dia, berdasarkan pemeriksaan, kegiatannya ilegal karena Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak memberikan izin untuk menjual bebas minuman beralkohol sesuai dengan peraturan daerah.
"Untuk saat ini bisa dikategorikan seperti itu (ilegal). Khusus Kota Tasikmalaya dikategorikan melanggar perda mengingat untuk Kota Tasikmalaya tidak ada dispensasi untuk minuman beralkohol, sedangkan yang diizinkan hanya kadar alkoholnya 0 persen," kata Budhi.
Ia menyampaikan minuman beralkohol yang disimpan di gudang merupakan pemasok yang didistribusikan ke sejumlah toko di wilayah Priangan Timur, yakni Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran.
Namun, katanya, berdasarkan pengakuan penanggung jawab gudang tersebut bahwa minuman beralkohol ini merupakan barang tidak laris di pasaran yang rencananya akan ditukar karena produknya masih baru.
"Barang tersebut didistribusikan ke toko-toko di wilayah Priangan Timur, adapun barang di gudang merupakan barang 'return' karena tidak laris di pasaran mengingat barang tersebut merek baru," katanya.
Terkait pemilik minuman keras, kata Budhi, belum diamankan karena saat penggerebekan yang ada hanya kepala cabang, sedangkan pemiliknya berada di Bandung, meski begitu pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:
Ia menyampaikan Satpol PP Kota Tasikmalaya akan memberikan peringatan sebagai langkah awal untuk melakukan pembinaan mematuhi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol yang tidak boleh dijual di Tasikmalaya.
"Langkah ke depannya sesuai dengan perda yang bersifat 'ultimum remidium;, yaitu kita berikan peringatan sebagai bentuk pembinaan untuk mematuhi perda yang berlaku di Kota Tasikmalaya, khususnya Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol, apalagi mengingat Kota Tasikmalaya yang memiliki jargon sebagai kota santri," katanya.