628 Miras Disita di Rumah Kontrakan Solo, Modus Dijual Secara <i>Online</i>
Ratusan miras disita dari sebuah kontrakan di Solo, Jawa Tengah (ANTARA)

Bagikan:

SOLO - Satuan Samapta Polres Kota Surakarta berhasil menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merk di sebuah rumah kontrakan di wilayah Ngguwosari Kecamatan Jebres Solo, Jawa Tengah.

Kepala Satuan Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan ada tiga orang pelaku yang berhasil diamankan, pada dua lokasi yakni di Kerten Kecamatan Laweyan dan Ngguwosari Jebres Solo.

Menurut Arfian Riski Dwi Wibowo penangkapan ketiga pelaku tersebut, berawal ada informasi masyarakat melalui call center Polresta Surakarta bahwasanya di wilayah Kerten Laweyan ada seorang penjual minuman beralkohol yang akan transaksi secara online.

Petugas mendapatkan informasi tersebut langsung menuju lokasi sesuai informasi dari masyarakat dan di lokasi ada seorang laki-laki inisial UWS (30) yang sedang membawa minuman beralkohol sebanyak tiga botol, sehingga dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yang membawa minuman beralkohol untuk dibawa ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta.

Pelaku UWS kemudian dilakukan pengembangan mengaku bahwa minuman beralkohol tersebut diambilnya di gudang penyimpanan sebuah rumah kontrakan di wilayah Ngguwosari Jebres Solo.

"Kami melakukan penyitaan di lokasi itu, ternyata ditemukan barang bukti ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merk serta dua orang pelaku lainnya yang selama ini, secara bersama-sama menjual minuman beralkohol itu, dengan pelaku UWS," ungkap Arfian, dikutip ANTARA, Jumat 9 Juni.

Pelaku UWS mengaku minuman beralkohol tersebut dijual secara daring dan pelanggan yang sudah mengetahui bahwa pelaku yang merupakan penjual minuman yang memabukkan itu. Kedua pelaku yang berhasil diamankan di kontrakan Ngguwosari Jebres, berinisial DSN (21) dan FW (30).

Sedangkan, petugas dari hasil penyitaan di lokasi tersebut diamankan sebanyak 628 botol minuman beralkohol dari berbagai merk. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dibawa beserta barang buktinya ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk di proses sesuai prosedur tindak pidana ringan.

Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi menyampaikan bahwa kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran pekat, yang meliputi minuman beralkohol, narkoba, judi dan praktek prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan Kota Solo bebas pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah Kota Surakarta guna mewujudkan Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.

Kendati demikian, Kapolres mengimbau warga masyarakat Kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti minuman beralkohol, narkoba, judi, dan prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan no WhatsApp Kapolresta Surakarta 0821- 6715-7000, dipastikan akan segera menindaklanjuti.