PRAYA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda inisial A (28) menyimpan minuman keras (Miras) di kontrakannya di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Miras disebut digunakan pesta bersama temannya.
"Anggota menyita miras dari wisatawan asal Belanda itu sebanyak 115 kotak dengan berisikan 24 botol per kotak, sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 2.760 botol," kata Kapolsek Kawasan Mandalika, AKP I Made Dimas di Praya dilansir ANTARA, Selasa, 21 Maret.
Dari pengakuan wisatawan tersebut, miras jenis Bali Ship itu rencananya digunakan untuk pesta bersama temannya. Selain itu, minuman keras yang ditimbun di kontrakan tersebut sebagai persediaan selama 1 tahun ke depan.
"Wisatawan tersebut tidak mengetahui minuman itu ternyata tidak boleh diperjualbelikan, apalagi ditimbun sampai berjumlah 115 kotak," katanya.
Minuman keras tersebut dibeli secara online dengan harga Rp900.000 per botol dan keseluruhan harga miras tersebut yakni Rp103.500.000.
"Minuman keras itu dibeli secara online," katanya.
Pengungkapan dugaan penimbunan miras tersebut bermula informasi dari masyarakat, salah satu warga negara asing telah membawa satu unit kendaraan Kawasaki selama lima bulan, belum dilakukan pembayaran sewa kendaraan sebesar Rp29,5 juta.
BACA JUGA:
Atas dasar Informasi tersebut, anggota melakukan pengecekan dan setelah dilakukan pengecekan terhadap motor tersebut ditemukan tumpukan kardus yang berisikan minuman keras sebanyak 115 kotak dengan kadar alkohol yakni 4,9 persen.
"Ada indikasi minuman tersebut untuk di dikomersilkan oleh pemiliknya, mengingat Kawasan Mandalika merupakan tempat wisata yang identik dengan peredaran minuman keras," katanya.