BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melalui kegiatan rutin mengamankan 180 botol minuman keras berbagai jenis dan ukuran dari sejumlah pedagang warung kelontong.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Batang Muhammad Masqon, mengatakan bahwa pihaknya terus mengintensifkan operasi peredaran minuman keras, prostitusi guna memberikan kenyamanan warga dan ketertiban lingkungan.
"Iya, hari ini kami berhasil menyita 180 botol minuman keras dari pedagang yang berjualan di wilayah Kecamatan Wonotunggal dan Kluwih Kecamatan Bandar," katanya dikutip ANTARA, Rabu 12 April.
Menurut dia, pemkab telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Larangan Memproduksi, Mengkonsumsi, dan Mengedarkan Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Berdasar peraturan daerah itu, lanjut dia, pihaknya terus mengantisipasi peredaran minuman keras selama memasuki bulan puasa agar aktivitas masyarakat dapat nyaman dan tentram.
Pada kegiatan operasi itu, petugas satpol PP juga menemukan tempat warung makan dan kafe yang menyediakan minuman keras.
Sebanyak 180 botol minuman keras tersebut terdiri atas 23 botol bir angker, 29 botol Guiness, 10 botol anggur merah, 40 botol AO, 76 botol ciu berukuran kecil, dan 2 botol ciu berukuran besar.
BACA JUGA:
Muhamad Masqon mengatakan pihaknya telah memberikan surat panggilan pada para pedagang minuman keras untuk diberikan pembinaan agar tidak menjual minuman keras lagi.
"Yang jelas, kegiatan operasi ini akan terus dilakukan selama bulan puasa dengan melibatkan petugas dinas terkait lainnya," katanya.