Bagikan:

TEMANGGUNG - Polres Temanggung, Jawa Tengah, menyita puluhan botol minuman beralkohol dari sebuah kedai kopi di Dusun Karanganom, Desa Balerejo, Kabupaten Temanggung.

"Dalam kegiatan kepolisian yang ditingkatkan pada bulan puasa ini, Polres Temanggung berhasil mengamankan 57 botol minuman beralkohol berbagai merek di kedai kopi milik MAS di Kecamatan Tlogomulyo," kata Wakapolres Temanggung Kompol Minarto di Temanggung, Antara, Selasa, 4 April.

Berdasarkan aduan masyarakat, anggota Polsek Temanggung Kota melaksanakan patroli di Kecamatan Tlogomulyo dan mendapatkan informasi bahwa kedai Coffee Beta untuk menyimpan berbagai merek minuman beralkohol.

Setelah penggeledahan di tempat tersebut, petugas menemukan barang bukti minuman beralkohol berbagai jenis dalam kemasan botol beling maupun botol plastik di bawah kursi, di dalam tas, di dapur, dan di kolong meja.

Penjualan minuman beralkohol tersebut, kata dia, dilakukan dengan cara pemesanan via WhatsApps maupun dengan cara bayar di tempat atau COD (cash on delivery).

Barang bukti yang disita petugas, antara lain, 21 botol jenis ciu, bir merek Singa Raja, McDonald's, anggur kawa-kawa, anggur merah, dan vodka.

Ia menegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol tersebut melanggar Perda Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.