JAKARTA - Sebuah warung kopi yang dijadikan gudang minuman keras (miras) di Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, digrebek polisi. Sebanyak 1300 botol dari berbagai merek disita.
“Total ada sekitar kurang lebih 1.300 botol minuman keras yang kita sita. Berbagai macam jenisnya, ada Vodka, arak dan lainnya,” kata Kapolsek Setiabudi, Kompol Agung Permana, Rabu, 12 Oktober, sekiranya malam hari.
Agung menjelaskan awal mulanya penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya warung kopi yang menjual miras.
Lebih lanjut, atas laporan itu pihaknya bersama tiga pilar menindaklanjuti informasi tersebut. Benar saja, ditemukan ribuan botol miras dengan berbagai jenis. Ia menuturkan bila modus penjual warung kopi itu dengan cara diecer.
BACA JUGA:
"Ini dijadikan kumpul-kumpul yang tidak bermanfaat yang tidak ada faedahnya dan justru menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Untuk itu kita ambil tegas tindakan," katanya.
Sementara itu Camat Setiabudi Iswahyudi memastikan bila warung kopi itu tidak memiliki izin. Sehingga pihaknya menindaklanjuti sampai akhirnya ditemukan ribuan botol miras.
“Untuk perizinan dipastikan tidak ada, karena mereka pengecer. Mungkin orang biasa-biasa saja tidak berpengetahuan lebih. (Terkait sanksi) botol-botol ini akan disita, barangkali diserahkan ke Polsek,” tutupnya.