Bagikan:

JAKARTA - Ratusan botol minuman beralkohol atau minuman keras (miras) tanpa izin edar menjadi sasaran razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat.

Hasilnya, sedikitnya ada 188 botol minuman keras berbagai jenis disita petugas karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007.

Kepala Seksi (Kasie) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jakarta Pusat, Gatra Pratama mengatakan, kegiatan pengawasan dan pengendalian minimum beralkohol akan terus digencarkan di seluruh wilayah Jakarta Pusat.

Sasarannya terhadap pedagang eceran, distributor dan jenis lainnya yang tidak memiliki izin.

"Kegiatan ini akan kita lakukan setiap hari. Kita akan tertibkan pedagang yang kedapatan menjual miras tanpa izin," ujar Gatra di sela-sela razia miras, Kamis 11 November, malam.

Gatra mengatakan, razia miras yang dilakukan pada Kamis 11 November 2021, malam ini, merupakan awal. Hasilnya ada 188 botol miras dengan berbagai jenis dan ukuran.

"Ada 188 botol kita angkut dari tiga wilayah di Jakarta Pusat. Dan ini kita pastikan akan terus kita gencarkan," katanya.

Gatra memastikan, seluruh hasil razia ini akan dikumpulkan terlebih dahulu yang kemudian akan dimusnahkan. Pedagang bisa mengambil botol miras ini jika memang mereka dapat menunjuk izin yang berlaku.

"Kalau ada izin mereka, botol yang telah disita bisa diambil. Tapi jika tidak bisa menunjukkan izin, kami pastikan akan dimusnahkan," ucapnya.

Untuk warga Jakarta Pusat, lanjut Gatra, yang mengetahui adanya peredaran miras di wilayahnya bisa melaporkan ke Satpol Jakarta Pusat agar dilakukan penertiban.