53 Penjual Miras di Jaksel Jalani Sidang, Total Denda Capai Rp19 Juta
ILUSTRASI

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) penjual minuman keras (miras). Sebanyak 53 orang disidangkan lantaran mereka ditangkap saat petugas menggelar razia di Jakarta Selatan.

"Sebanyak 53 pelaku sesuai KTP yang disita dari 10 kecamatan di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah dilakukan sidang tipiring," ujar Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Selatan Daniel Hutajulu kepada wartawan, Jumat 5 November.

Daniel menjelaskan, dari 53 pelaku penjual miras itu, hanya 33 orang hadir di persidangan. Sedangkan 20 orang lainnya tidak hadir karena telah dilakukan putusan verstek oleh Majelis Hakim.

Sebelumnya

"Total hasil penertiban miras seluruhnya berjumlah 2.265 botol dari berbagai merk dan telah dilaksanakan sidang tipiring pada pelaku penjual miras tanpa izin di PN Jakarta Selatan pada Jumat (5 November) siang tadi," terang Daniel.

Kasatpol PP Kota Jaksel Ujang Harmawan menerangkan, semua pelaku penjual miras yang menjalani sidang tipiring dan botol miras yang disita petugas merupakan hasil penindakan sejak 22-29 Oktober 2021.

"Keseluruhan miras itu nantinya pada pertengahan bulan Desember 2021 mendatang akan dilakukan pemusnahan di kawasan Monas bersama hasil wilayah Jakarta lainnya," terangnya.

Total denda keseluruhan berjumlah Rp19 juta lebih dengan rincian Rp10 juta lebih dari 33 Pelanggar yang hadir di persidangan dan Rp8 juta lebih dari 20 pelanggar yang tidak hadir dengan putusan verstek.