Bagikan:

MAKASSAR - Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar operasi penertiban dengan mengamankan sebanyak 71 liter minuman keras (miras) lokal jenis ballo yang disita dari tujuh orang pelaku atau penjual.

Kasat Samapta Polres Bulukumba AKP Baharuddin mengatakan operasi ini menyasar para pelaku penjual minuman keras jenis Ballo di wilayah hukum Polres Bulukumba.

"Dalam operasi ini ada 71 liter barang bukti jenis Ballo yang disita dari masing-masing ketujuh penjual tersebut," ujar AKP Baharuddin dikutip ANTARA, Jumat, 10 November.

Adapun ketujuh pelaku tersebut yakni, AP (45), AS (43), IT (50), MM (58), SA (53), RM (42) dan M (54) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Barang bukti yang telah disita sebagian ditumpahkan dan sebagian lagi dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Bulukumba dan ketujuh pelaku (penjual) akan dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut (Tipiring)," jelas AKP Baharuddin.

Kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat menjual atau mengonsumsi minuman keras jenis ballo. Sebab hal tersebut dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas.

"Saat ini pihak kepolisian akan terus melaksanakan dan meningkatkan kegiatan operasi penertiban, dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif jelang Pemilu 2024," ujar AKP Baharuddin.