Bagikan:

JAKARTA - Lembaga survei Saiful Mujani Research Center (SMRC) merilis jajak pendapat publik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.

Hasilnya, lebih banyak responden beranggapan putusan MK yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun maju di pilpres ditetapkan demi meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Pemilu 2024. Mayoritas juga menganggap hal itu tidak adil.

Pendiri SMRC, Saiful Mujani menjelaskan, awalnya responden ditanya soal tahu atau tidaknya putusan MK yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun sebagai capres-cawapres.

"Hasil survei menunjukkan menunjukkan ada 41 persen warga yang tahu MK telah memutuskan bahwa seseorang boleh menjadi capres/cawapres bila pernah atau sedang menjadi pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah meskipun umurnya belum 40 tahun. Yang tidak tahu sebanyak 59 persen," urai Saiful dalam tayangan YouTube SMRC TV, Jumat, 10 November.

Dari persentase yang mengetahui putusan ini, sebanyak 55 persennya juga mengetahui bahwa Ketua MK sebelum diberhentikan, yakni Anwar Usman, merupakan paman Gibran. Sebanyak 45 persen lainnya tidak tahu.

Dari komposisi publik yang mengetahui bahwa Anwar Usman adalah paman Gibran, 61 persen menilai bahwa keputusan MK tersebut untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres. Hanya 24 persen yang menilai itu bukan untuk Gibran menjadi cawapres dan 15 persen tidak jawab.

“Menurut publik secara nasional, keputusan MK tersebut dibuat betul-betul untuk memenuhi harapan atau keinginan Gibran menjadi calon wakil presiden,” urai Saiful.

Di sisi lain, dari yang mengetahui bahwa Anwar Usman adalah paman Gibran, hanya 34 persen yang menyatakan keputusan tersebut adil dan ada 60 persen yang menyatakan itu tidak adil. Masih ada 6 persen yang tidak menjawab.

“Mayoritas warga menilai bahwa keputusan MK tersebut tidak adil. Keputusan MK bahwa orang yang pernah menjadi pejabat publik dan dipilih oleh rakyat boleh menjadi capres/cawapres walaupun belum berusia 40 tahun dianggap tidak adil karena paman Gibran, Anwar Usman, ikut sebagai hakim dalam pengadilan dan pengambilan keputusan tersebut,” bebernya.

Sebagai informasi, survei ini dilakukan pada 29 Oktober hingga 5 November 2023 dengan wawancara lapangan kepada seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum.

Sampel sebanyak 2400 responden dipilih secara acak (stratified multistage random sampling) dari populasi tersebut. Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 1939 atau 81 persen. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 2,3 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.