Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Resor Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan bahwa tersangka oknum guru (SK) yang aniaya muridnya berinisial MM (13) hingga meninggal dunia, diketahui sering melakukan tindakan kekerasan terhadap para siswa di sekolah itu.

"Tersangka memang setelah kita dalami, selama ini sering melakukan tindakan kekerasan kepada para siswa, yakni di hari Senin dan Jumat saat dirinya menjadi guru piket di sekolah itu," kata Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas saat dihubungi dari Kupang, dilansir Antara, Kamis, 11 November.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan penyelidikan kasus penganiayaan oleh seorang guru kepada muridnya di SMP Negeri VII Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur.

MM sempat dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat intensif akibat dipukul di kepala, kemudian ditendang di bagian pantat serta dipukul di bagian betis.

Korban dirawat pada 16 Oktober namun akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada 26 Oktober 2021.

Kapolres Alor itu mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi-saksi terungkap tersangka kerap melakukan kekerasan terhadap para siswa kelas VII SMP Negeri Padang Panjang termasuk kepada korban MM.

Disampaikannya, penyidik Polres Alor telah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus dugaan penganiayaan guru terhadap siswa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sembilan saksi tersebut antara lain lima orang siswa kelas VII yang juga teman kelas korban MM, orang tua korban, salah satu guru SMP Padang Panjang, dan orangtua angkat korban yang mengantar korban MM ke Puskesmas Lantoka sebelum dirujuk ke RSUD Kalabahi dan Pelapor yakni kerabat korban.

Dari pemeriksaan tersebut kata Agustinus, para saksi mengakui bahwa tersangka SK kerap melakukan kekerasan berupa penganiayaan fisik terhadap para siswa termasuk korban MM.

Kekerasan yang dilakukan SK terhadap para siswa jika para siswa tidak mengerjakan tugas Bahasa Inggris yang diberikan. Dan untuk MM tersangka SK marah karena tidak membawa foto copy modul Bahasa Inggris dan tidak bisa memperkenalkan diri dalam Bahasa inggris.

Dia menyebutkan, selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mendapatkan hasil visum et repertum dari Puskesmas Lantoka. Namun polisi belum mendapatkan hasil autopsi dari tim dokter forensik dari Biddokes Polda NTT yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

"Dari hasil visum, ada beberapa tanda bekas luka," ujar dia,

Dia menjelaskan luka tersebut akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka SK terhadap MM menggunakan sebatang kayu. Barang bukti tersebut telah disita oleh penyidik.

"Tersangka juga mengakui perbuatannya," ujar dia.