DENPASAR - Polda Bali menyelidiki kasus pelajar SMP berinisial MR (14) di Denpasar, Bali, yang diduga menjadi korban penganiayaan knum anggota kepolisian. Pelajar itu diduga diinjak kakinya hingga patah dan juga disetrum tubuhnya.
Dari data yang dihimpun, peristiwa itu diduga terjadi di kawasan By Pass Sanur, Denpasar Selatan, Bali, pada Sabtu, 25 September dini hari.
Penganiayaan diduga berlangsung saat anggota kepolisian melakukan razia balap liar di kawasan tersebut. Karena kejadian itu, korban melakukan operasi patah kaki di sebuah rumah sakit swasta di Kota Denpasar.
Keluarga MR yang tidak terima perlakuan itu langsung melaporkan kasus tersebut ke Ditpropam Polda Bali.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut. Saat ini Ditpropam Polda Bali sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Jadi, terkait dengan itu diduga polisi, dan belum tentu polisi karena yang melaporkan juga belum pastikan itu polisi," kata Syamsi, saat ditemui di Mapolda Bali, Kamis, 30 September.
"Jadi, belum ada kepastian tapi dalam hal ini mereka (orang tua korban) melaporkan ke propam. Jadi propam tetap melalukan penyelidikan terkait dengan adanya kasus penganiyaan," sambungnya.
BACA JUGA:
Tapi Syamsi mengatakan, saat kejadian, korban terjatuh dan dibantu polisi berseragam ke rumah sakit. Sedangkan diduga pelaku penganiayaan menurut Syamsi tidak mengenakan seragam.
"Setelah dibawa ke rumah sakit, baru mereka melaporkan. Tidak jelas siapa pelakunya karena bukan berpakaian seragam. Jadi pada saat pengamanan itu dilakukan penerbitan balap liar kemudian terjadi kejadian itu," ujarnya.
Pihaknya juga belum mengetahui kesatuan yang melakukan penertiban balap liar.
"Saya belum jelas juga yang mana melalukan operasi tapi yang jelas dilakukan penertiban balap liar pada saat patroli. Jadi korban itu dibantu oleh polisi tapi yang jelas apakah itu oknum atau bukan masih dalam penyelidikan di propam," ujar Syamsi.