Tugas Diabaikan, Guru di Alor NTT Pukul dan Tendang Siswa SMP, Ujungnya Panas Tinggi dan Tewas di RS
Ilustrasi-Penganiayaan (Foto: Unsplash)

Bagikan:

NTT - Kepolisian Resor Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjerat guru berinisial SK (33) dengan pasal berlapis usai menganiaya muridnya, MM (13) hingga tewas.

"Setelah mendapatkan kesaksian dan barang bukti visum dan kayu yang digunakan tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis," kata Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismast saat dihubungi dari Kupang dikutip dari Antara, Kamis, 11 November. 

Korban MM adalah siswa kelas VII SMP di Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, NTT. Korban meninggal di RSUD Kalabahi pada 26 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 10.00 WITA.

Penganiayaan bermula saat MM tidak membawa tugas fotokopi modul bahasa Inggris sebagai bidang studi yang diasuh SK. Geram akan hal ini, SK menganiaya korban dalam ruang kelas. 

Korban dipukul dengan tangan di kepala, ditendang dan dipukul lagi menggunakan belahan bambu di kaki. Buntut dari kejadian yang berlangsung pada 16 Oktober, MM dilarikan ke rumah sakit karena demam tinggi. 

Kondisi korban terus menurun usai dirawat di Puskesmas Lantoka, sehingga dirujuk RSUD Kalabahi pada 25 Oktober 2021. Setelah dirujuk, nyawa bocah berusia 13 tahun tersebut tidak terselamatkan dan meninggal dunia pada keesokan harinya.

Kapolres menyebutkan, pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C, KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.

"Selain itu pasal 351 ayat 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 dengan ancaman kurungan dua tahun delapan bulan," ujarnya.

Kini tersangka oknum guru itu sudah ditahan dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku sering melakukan tindakan kekerasan kepada muridnya.