JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono, menegaskan usulan hak interpelasi Formula E kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum berakhir. Meski saat ini mandek karena ditolak 7 fraksi di DPRD.
Gembong menuturkan, interpelasi bisa dihentikan bila ada keputusan dari pembahasan di rapat paripuna penentuan interpelasi Formula E.
"Interpelasi belum berakhir. Kalau mengakhiri ya di rapat paripurna bukan di warung kopi," kata Gembong saat dihubungi, Kamis, 11 November.
Gembong menyebut, Fraksi PDIP dan PSI sebagai inisiator usulan hak interpelasi akan mendorong pimpinan DPRD kembali menggelar rapat Badan Musyawarah DPRD DKI. Dari rapat Bamus, akan ditentukan jadwal rapat paripuna interpelasi.
"Teman-teman inisiator interpelasi akan mendorong pimpinan dewan untuk mejadwalkan kembali Bamus dan paripurna lanjutan dari paripurna yang tertunda," ujar Gembong.
Namun, hal ini akan dilakukan setelah seluruh pembahasan APBD DKI tahun anggaran 2022 rampung dan disahkan menjadi peraturan daerah.
"Saat ini, persoalannya kan agenda kita kan sangat padat tuh. APBD kan harus kita kebut karena ini kan harus selesai sebelum akhir November. Mungkin setelah itu baru akan kita dorong pimpinan untuk menjadwalkan kembali paripurna," jelas dia.
BACA JUGA:
Gembong menuturkan, interpelasi tertunda di rapat paripurna beberapa waktu lalu karena kehadiran anggota DPRD tak mencapai kuorum. Sehingga Ketua DPRD DKI tak bisa menentukan interpelasi disetujui atau tidak.
Rapat paripuna penentuan interpelasi digelar pada 28 September 2021. Saat itu, ternyata hanya ada 32 Anggota DPRD yang hadir, yakni 25 Anggota Fraksi PDIP dan 7 Anggota Fraksi PSI.
Sehingga, rapat paripuna tak mencapai kuorum kehadiran 50 persen + 1 orang anggota. Rapat paripuna pun akhirnya ditunda dan akan dijadwalkan kembali dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).