Bagikan:

JAKARTA - Proses pengusulan hak interpelasi DPRD DKI mengenai Formula E saat ini jalan di tempat. Dimana pengajuan hak interpelasi ditunda hingga penjadwalan kembali agenda rapat paripurna melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta.

Meski demikian, Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar, menyebut partainya tak akan menarik diri dari pengusulan interpelasi bersama Fraksi PDIP.

"Keliru kalau dibilang kami membatalkan apalagi menarik diri. Pengajuan sudah resmi diajukan dan tidak bisa begitu saja ditarik. Saya instruksikan kepada Fraksi, perjuangkan terus hak interpelasi sampai berhasil,” ujarnya," kata Michael kepada wartawan, Senin, 11 Oktober.

Selagi menunggu penjadwalan kembali rapat paripurna penentuan interpelasi, Michael menyebut PSI terus memantau rencana penyelenggaraan Formula E dalam rapat pembahasan anggaran.

Mengingat, beberapa waktu lalu Pemprov DKI Jakarta melalui rilis Dinas Komunikasi, sudah merevisi dan mengaku Formula E tak akan pakai APBD.

“Ini yang akan kami buktikan dan kawal di pembahasan anggaran, bukan berarti interpelasi sudah gugur,” ungkap Michael.

Kata Michael, PSI bakal menolak pengajuan anggaran Formula E pada rapat pembahasan anggaran APBD 2022 dan berharap fraksi lain juga menolak anggaran Formula E.

"Kami akan terus kejar kejelasan Formula E dan tidak akan membiarkan uang warga Jakarta dihambur-hamburkan untuk balapan,” sebut dia.

Diketahui, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang berasal dari Fraksi PDIP menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E. Sayangnya, paripurna terpaksa ditunda karena tak memenuhi kuorum.

Rapat tersebut hanya menghadirkan 32 Anggota DPRD DKI, yang terdiri dari 25 Anggota Fraksi PDIP dan 7 Anggota Fraksi PSI. Sehingga, rapat ini tak memenuhi kuorum kehadiran 50 persen + 1 Anggota DPRD atau sebanyak 54 anggota dewan.

Sebab, tujuh fraksi lainnya dengan tegas menyatakan tak akan mengikuti rapat paripurna interpelasi. Bahkan, mereka melaporkan Prasetyo ke Badan Kehormatan DPRD DKI lantaran menggelar rapat paripurna.

Dengan demikian, untuk bisa kembali mengadakan rapat paripurna, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI harus kembali menetapkan jadwal rapat paripurna interpelasi dengan agenda yang sama, yakni penjelasan pengusul interpelasi. Namun, penjadwalan ulang dalam rapat Bamus belum ditetapkan.

Setelah agenda penjelasan pengusul interpelasi, agenda paripurna dilanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI mengenai usulan interpelasi. Lalu, agenda ketiga adalah pengambilan keputusan interpelasi dilakukan atau tidak.