Polres Jakut Masih Kejar Satu Orang Pelaku Pembunuhan dalam Tawuran di Jalan Kamal, Penjaringan
ILUSTRASI

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap para pelaku pengeroyokan dan penganiyaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Para pelaku berinisial DS (19), AS (23), IS (23), RV (23) berhasil diamankan. Sedangkan FS masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, motif yang dilakukan para tersangka adalah mengeroyok dan menganiaya korban hingga meninggal dunia.

"Motifnya karena kelompok korban dan kelompok tersangka sering terlibat tawuran. Korban meninggal dunia berinisial NMR (18) warga Grogol Petamburan, Jakarta Barat," kata Kapolres saat dikonfirmasi, Rabu 10 November.

Seperti diketahui, aksi tawuran itu terjadi di Jalan Kapuk Kamal Raya, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Korban berinisial NMR tewas mengenaskan setelah dikeroyok menggunakan senjata tajam oleh 10 orang tersangka.

"Masih ada kurang lebih 6 orang lagi yang masih dalam pencarian, sudah diketahui ciri - cirinya," ujarnya.

Pada saat terjadi tawuran, korban berada pada posisi terdepan bersama temannya inisial FF dan IM. FF dan IM berstatus sebagai saksi.

Keributan bermula ketika kelompok korban menyerang kelompok pelaku. Kemudian korban terkena bacokan celurit oleh tersangka FS (DPO). Setelah terkena bacokan celurit oleh FS (DPO), korban sempoyongan yang kemudian di keroyok oleh DS, AS, IS dan RV serta pelaku lain yang masih buron.

Korban ditemukan meninggal dunia oleh polisi patroli Polsek Penjaringan yang kemudian dilakukan olah TKP. Dari petunjuk saksi, para tersangka berhasil ditangkap di berbagai daerah.

"Tersangka IS ditangkap di Bandung dan tersangka DS, AS dan RV ditangkap di sekitar rumahnya masing-masing," kata Kapolres.

Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam milik para pelaku. Tersangka DS, AS, IS, dan RV mengakui perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana yang ancaman hukumannya selama lamanya 15 tahun penjara.