Di Persimpangan Jalan Penjaringan Jakut, Manusia Silver Menangis Minta Dibebaskan: Saya Begini karena Anak-Istri
Manusia perak berinisial KM (24) merengek ke petugas Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Utara 

Bagikan:

JAKARTA - Seorang pelaku atraksi manusia perak berinisial KM (24) merengek ke petugas Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Utara meminta dilepas saat terjaring operasi penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di persimpangan Jalan Jembatan Tiga Raya, Penjaringan, Selasa.

"Saya begini karena saya punya anak isteri dan belum bekerja, kalau sudah bekerja saya juga tidak begini pak," kata KM kepada anggota Satuan Tugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Sudinsos Jakarta Utara, Nawawi Fatkurrahman di Jalan Jembatan Tiga Raya, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Antara, Selasa, 12 Juli.

KM yang badannya disemprot cat warna perak (silver) sampai bagian wajah, mulai menangis. Warna perak di wajah KM pun luntur seiring tetesan air mata yang jatuh.

KM mengaku baru sekali terjaring operasi penertiban oleh Satgas P3S Sudinsos Jakarta Utara. Pemuda itu mengaku sedang "apes" sehingga tertangkap petugas.

Namun, rengekan KM tak dihiraukan sejumlah petugas P3S Sudinsos Jakarta Utara (Jakut). KM pun dimasukkan ke kendaraan operasional Sudinsos Jakut untuk dibawa menuju Kantor Kecamatan Penjaringan untuk dilakukan pendataan.

KM adalah satu dari tiga PMKS yang mengganggu ketertiban pengguna jalan di kawasan Pluit. Dua orang lagi urung tertangkap karena keburu kabur ketika melihat petugas Sudinsos Jakut.

Padahal, anggota P3S Sudinsos Jakut sudah melepas seragam untuk menyaru sebagai warga biasa untuk mengurangi kecurigaan.

Selain KM, petugas Sudinsos Jakut juga menangkap sejumlah pengamen dan pengemis di persimpangan Jalan Pluit Selatan Raya dan Jalan Pluit Timur Raya.

Salah satu di antaranya merupakan ibu yang membawa balita dengan cara digendong di bahu.

"Ada enam PMKS terjaring dalam operasi kali ini yang terdiri dari pengamen, manusia perak dan pengemis," ujar Nawawi.

Dia mengatakan, keberadaan PMKS di jalan raya yang mengganggu ketertiban umum telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 karena meminta-minta dan meresahkan masyarakat.

Untuk itu, penertiban dilakukan untuk mengatasi maraknya PMKS di jalan raya. Dengan adanya operasi penertiban PMKS secara rutin, Nawawi berharap akan menciptakan situasi semakin kondusif terhadap masyarakat Jakarta Utara.