Bagikan:

BANDA ACEH -Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariat bersama warga dan petugas kepolisian mengamankan dua orang saat minum tuak di bekas terminal Keudah Banda Aceh, pertama selama bulan Ramadan.

"Mereka minum tuak dan saat diamankan keduanya dalam kondisi mabuk, keduanya laki-laki," kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol-PP/WH Banda Aceh Roslina dikutip ANTARA, Selasa, 2 April.

Kedua peminum tuak tersebut diamankan Satpol PP/WH Banda Aceh pada Minggu dini hari (31/3), saat melakukan patroli bersama warga dan personel Polsek Baiturrahman Banda Aceh.

Dirinya menyampaikan bahwa kasus minum tuak atau mabuk-mabukan tersebut menjadi yang pertama ditemukan di Banda Aceh selama bulan Ramadan ini.

"Saat ini mereka masih ditahan di Satpol PP/WH untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.

Perbuatan minum tuak tersebut termasuk salah satu pelanggaran syariat Islam sesuai dalam Qanun Aceh Nomor 6, Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan terancam dihukum cambuk.

 

"Tuak merupakan jenis minuman yang memabukkan, kika unsur-unsurnya terpenuhi, bisa hukum dicambuk," katanya.

Dirinya menegaskan Satpol PP/WH Banda Aceh terus melakukan patroli selama 24 Jam selama bulan suci ini dengan pembagian dua regu yang bertugas.

"Satu regu rutin mulai pukul 20.00 WIB sampai 24 .00 WIB, dan regu kedua atau 'kalong' bertugas mulai pukul 20.00 WIB sampai pagi. Jadi setiap malam petugas kita melakukan patroli," ujar Roslina.