Bagikan:

MEULABOH - Personel Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat mengamankan sejumlah makanan dari pedagang yang terjaring razia di pusat Kota Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat.

“Makanan yang kita amankan dari pedagang ini karena mereka kedapatan menjual makanan di siang hari bagi masyarakat yang tidak berpuasa di bulan suci Ramadhan,” kata Kepala Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat Azim, diwakili Sekretaris Dinas Dodi Bima Saputra di Meulaboh dilansir Antara, Senin, 18 April.

Dodi mengatakan, makanan yang berhasil diamankan petugas tersebut berupa sajian mi goreng khas Aceh, serta mi hun goreng masing-masing ditempatkan di dalam wadah besar dengan porsi yang banyak.

Penggerebekan tersebut dilakukan di warung di Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Saat dilakukan penggerebekan, kata dia, sejumlah warga yang berada di warung tersebut berhasil melarikan diri, termasuk pedagang yang menjual makanan.

Karena tidak berhasil menangkap pelaku penjual dan pembeli, kemudian petugas mengamankan makanan yang dijual tersebut untuk dibawa ke Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tadi petugas juga sudah meminta pedagang untuk mengambil barang dagangannya di kantor, namun hingga malam hari, barang dagangan tersebut belum diambil,” kata Dodi.

Dodi juga menjelaskan, penjualan makanan dan minuman pada siang hari sebelum sore hari di bulan suci Ramadan di Provinsi Aceh, melanggar aturan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Hal tersebut sesuai dengan Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam dan bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa hukuman cambuk di muka umum.