Bagikan:

JAKARTA - Pegiat media sosial Eko Kuntadhi mengkritik keras Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang larangan berjualan makanan di Kota Serang, Banten. Dalil dalam menjalankan Perda ini yakni menghormati orang yang tengah berpuasa.

Menurut Eko, Perda ini bersifat diskriminatif karena tidak semua masyarakat yang ada di Kota Serang menjalankan ibadah puasa. Misalnya, para wanita yang tengah datang bulan, kaum lansia, musafir atau pejalan yang kebetulan singgah di Serang, orang sakit, buruh yang bekerja berat hingga anak-anak. Toh tidak semua masyarakat Serang juga beragama muslim.

"Artinya apa? Artinya agama sendiri memberi kompensasi kepada golongan tertentu untuk tidak puasa, mereka boleh makan di siang hari. Tapi Pemda Serang sepertinya merasa lebih hebat dari Tuhan," ketus Eko dalam saluran Youtube CokroTV dilansir VOI, Jumat, 16 April.

Dalam Perda disebutkan, bila ada warung makan yang tetap buka maka dagangannya disita hingga alat masak seperti kompor dan lainnya. Pemilik juga akan kena denda Rp50 juta atau dikurung selama 3 bulan penjara. 

Ironisnya, Pemda tidak memikirkan kompensasi bagi usaha warung makan tersebut. Sebulan ibadah puasa, mereka dipaksa gigit jari karena tidak ada pemasukan. Lantas, kenapa usaha lain seperti minimarket hingga warung rokok pinggir jalan tidak sekalian diatur dalam Perda tersebut? 

"Saat itu mungkin di mata pembuat aturan masyarakat Serang imannya tipis. Jika mereka puasa mereka harus dilindungi agar enggak batal. Bentuk perlindungannya semua warung makan harus ditutup agar masyarakat tidak tergoda,"

"Di mata saya ini adalah aturan yang amat sangat diskriminatif dan lucu padahal ini Indonesia negara demokrasi yang mengakui hak semua warga negara ini Indonesia bukan negeri Taliban. Dan Serang ada di Indonesia bukan di Afghanistan," terang Eko.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Tb Hasanudin mengatakan bahwa pengelola rumah makan yang nekat beroperasi pada saat waktu yang dilarang bisa terancam sanksi hukuman 3 bulan penjara. Bukan hanya itu, pengelola restoran, warung makan, dan yang lainnya bisa terkena denda maksimal Rp 50 juta.

“Bilamana masih melaksanakan, masih buka, masih melayani di siang hari, maka itu akan dikenakan sanksi. Sanksinya pidana bisa berbentuk sanksi kurangan badan lebih kurang 3 bulan dan sanksi uang maksimal Rp 50 juta,” kata Tb Hasanudin, Rabu, 14 April 2021 dilansir dari Kompas.com

Sebagai catatan, kebijakan razia warung di Serang Banten ini memang sejak dulu jadi masalah. Pada tahun 2016 lalu, sempat viral video Satpol PP yang merazia warung dan menyita jualan seorang ibu di Serang.