BANDA ACEH - Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menggerebek Indomaret di kawasan Batoh Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh karena melakukan aktivitas jual beli nasi di siang hari saat bulan Ramadan.
"Kami melakukan penggerebekan di Indomaret setelah adanya laporan tentang aktivitas jual beli nasi di siang hari," kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh M Rizal didampingi Danki WH Ustad Vadhly dilansir ANTARA, Senin, 10 April.
Vadhly menyampaikan penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat. Kemudian, dilakukan pengembangan dengan menurunkan intel mengecek langsung kebenaran informasi tersebut.
Intel yang diturunkan tersebut menyamar menjadi pembeli, dan ternyata benar mereka menjualnya. Kemudian, pada Minggu (9/4), kembali dilakukan pembelian, ternyata Indomaret tersebut masih menjualnya sekitar pukul 12.15 WIB.
Karena sudah pasti adanya penjualan nasi siang hari di sana, lanjut Vadhly, dirinya langsung mengajak petugas WH (polisi syariat islam) turun ke lapangan sekitar pukul 12.30 WIB ke Indomaret tersebut.
"Terlihat memang benar adanya transaksi jual beli makanan di siang hari di sana, ada nasi putih juga dengan ayam goreng, dan dijual secara terang-terangan," ujarnya.
Saat penggerebekan, kata dia, nasi yang dijual tersebut berada di dekat kasir, beserta dengan ayam goreng. Artinya, jika ada masyarakat yang datang ke sana, maka sudah pasti bisa langsung melihat dagangan tersebut.
"Setelah itu, barang bukti nasi beserta ayam kita bawa ke kantor, termasuk alat-alat yang digunakan untuk memasak," katanya.
BACA JUGA:
Vadhly menuturkan, pihak yang bertanggung jawab terhadap masalah ini telah dipanggil menghadap ke kantor Satpol PP/WH Banda Aceh untuk membuat perjanjian.
"Jadi alat-alat mereka nantinya baru dikembalikan setelah ada kesepakatan, dan perjanjian mereka bersedia tidak mengulanginya perbuatannya," ujarnya.
Selama bulan suci Ramadan ini, pihaknya selalu rutin melakukan patroli serta pengawasan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
"Kita lakukan pengawasan rutin terhadap orang-orang yang menjual makanan di siang hari atau sebelum pukul 16.00 WIB sesuai dengan seruan Forkopimda Banda Aceh," kata Vadhly.
Forkopimda Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan Ramadhan 1444 Hijriah. Di mana masyarakat kota dilarang memperjualbelikan makanan dan minuman terhitung sejak imsak hingga pukul 16.30 WIB.