Bagikan:

JAKARTA - Pelaku AG dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora menjalani sidang diversi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Hasil dari sidang yang digelar tertutup itu, kubu David Ozora menolak untuk diversi atau mediasi. Sikap itu masih sama dan konsisten dengan ucapan yang dilontarkan kuasa hukum David Ozora, Syahwan beberapa waktu lalu.

“Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan Rabu, 29 Maret.

Atas dasar itu, Djuyamto mengatakan bila hari akan dilanjutkan sidang perdana dengan terdakwa AG terkait kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satrio.

“Sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Dan tadi hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan Hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama,” katanya.

Ia juga menerangkan sidang perdana terdakwa AG ini bakal digelar secara tertutup dengan agenda surat pembacaan dakwaan.

“Hari ini juga dan sidang yang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7, Tapi dengan acara sidang secara tertutup. sidang pertama tentu agenda adalah pembacaan surat dawaan,” tutupnya.