JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima pelimpahan berkas perkara AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Persidangan terhadap kekasih dari Mario Dandy itu akan segera digelar.
"Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Maret.
Nantinya, sidang terhadap AG akan dipimpin oleh hakim tunggal, Saut Maruli Tua Pasaribu.
Majelis hakim sudah menjadwalkan sidang dengan agenda musyawarah diversi pada 29 Maret mendatang.
"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sbgmana ketentuan pasal 52 UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Djuyamto.
Sebagai informasi, dari hasil rekonstruksi terungkap peran dari AG di rangkaian kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satryo.
BACA JUGA:
AG ternyata ikut merekam aksi brutal Mario Dandy Satryo saat menghajar David. Bahkan, AG tak menunjukan sikap empati maupun simpati.
AG diketahui tak melerai aksi penganiayaan itu. AG justru santai merokok ketika David diminta bersikap tobat dengan posisi kepala di aspal dan tangan di atas punggung.
Dalam kasus ini, AG dipersangkakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.