Ibu di Cilacap Lihat Sendiri Anaknya yang Masih Kecil Sedang Digagahi Pria di Kamar Kos
Ilustrasi Pixabay

Bagikan:

CILACAP - Polresta Cilacap menangkap pelaku pencabulan terhadap RFA, seorang anak wanita di bawah umur yang dilakukan di kamar kos Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap. Diketahui, pelaku berinisial SW (34), warga Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara.

Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menjelaskan, kejadian berawal pada hari Senin tangal 27 Maret, sekitar pukul 19.30 WIB. Malam itu ibu korban melihat anaknya di jemput oleh pelaku menggunakan mobil.

"Karena merasa curiga selanjutnya ibu korban mengikuti mereka berdua dengan mengajak adik kandungnya. Tidak lama kemudian kendaraan tersebut berhenti di sebuh kos-kosan. Selanjutnya anak pelapor diajak masuk kamar." terang Gatot melalui pesan singkat, Kamis 30 Maret.

Ibu korban, lanjut Gatot, mengajak warga sekitar untuk membuka pintu kamar kos kemudian mendapati anaknya dan pelaku sedang tidak menggunakan pakaian.

Atas Kejadian tersebut ibu korban melapor ke Polresta Cilacap guna diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kasus ini Polresta Cilacap menyita barang bukti berupa 1 potong kaos lengan pendek warna putih, 1 potong celana jeans pendek warna hitam, 1 potong kaos lengan pendek warna putih, 1 potong celana panjang warna abu-abu.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.