JAKARTA - Pria paruh baya berinisial DS (55) diringkus polisi karena melakukan perbuatan cabul terhadap bocah 11 tahun di sebuah kos-kosan di Jalan Kesederhanaan Dalam RT 06/03, Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat.
Pelaku yang sehari-harinya sebagai penjaga kos itu memaksa korban membawa ke kamar kos hingga diiming-imingi uang jajan.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika pihaknya mendapat laporan adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan di kosan tersebut.
"Setelah kita selidiki dan perdalam bahwa benar DS (penjaga kos) melakukan pencabulan terhadap korban inisial N," kata Kompol Adhi saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Juli.
Kompol Adhi mengatakan, pelaku melakukan pencabulan dengan cara menarik korban saat sedang bermain di depan area kos ke kamar kosnya.
Saat di dalam kamar, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Modusnya pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama, kemudian setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp30 ribu," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sengaja melakukan aksi cabulnya itu lantaran kesepian. Pelaku meluapkan hasrat seksualnya karena ditinggal istri di kampung halaman.
BACA JUGA:
"Jadi keluarga pelaku (istri dan anaknya) di kampung, dia sendiri bekerja di sini (kosan)," ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban serta hasil visum et repertum yang dialami korban.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.