Bagikan:

JAKARTA - Pelaku tunggal kasus pencurian motor berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tamansari di sebuah kamar kost yang berada di Jalan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Tersangka diketahui berinisial SR (23) warga Pademangan Barat, Jakarta Utara.

Tersangka SR ditangkap setelah dilaporkan melancarkan aksi pencurian motor di Jalan Tamansari IX, RT 01/05, Tamansari, Jakarta Barat.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit motor Honda Beat milik korban David Sepriyanto.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda menjelaskan, bahwa korban David Sepriyanto bekerja sebagai penjual online aksesoris motor.

Kejadian terjadi saat korban memarkir sepeda motornya di depan rumah dalam keadaan terkunci setang. Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk bekerja mengemas barang.

"Setelah selesai, korban ingin menggunakan motornya kerja, tetapi ternyata motor tersebut sudah hilang," kata Kompol Adhi saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Mei.

Sementara STNK asli milik korban tersimpan di dalam jok juga ikut hilang terbawa motor yang dicuri. Akibat kejadian itu, korban alami kerugian Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Mapolsek Tamansari.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka SR akhirnya ditangkap di kos-kosan kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Kami sita barang bukti dua anak kunci T yang sudah dimodifikasi, tiga kunci Y, dan dua kunci L yang juga sudah dimodifikasi," ujarnya.

Tersangka SR beraksi bersama seorang rekannya berinisial AP yang saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang). Sementara barang bukti motor milik korban telah dijual kepada seseorang inisial M di daerah Karawang, Jawa Barat.

"Motor dijual Rp 2 juta. Tersangka SR dapat uang Rp 600 ribu dari hasil pembagian jual motor curian. Uang tersebut digunakan SR untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka SR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.