Bagikan:

JAKARTA - Rio Alfaro (25) ditangkap anggota Reskrim Polsek Sawah Besar. Rio terlibat pencurian barang elektronik. Bahkan aksi Rio sempat viral di media sosial.

"Ini pelaku sangat meresahkan sekali khususnya bagi warga Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar. Pelaku ini cukup lihai dalam menjalankan aksinya," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom kepada VOI, Rabu 2 Februari.

Kapolsek membenarkan bahwa pelaku merupakan spesialis pencuri barang elektronik seperti ponsel, laptop dan lainnya. Dari identitasnya, pelaku tercatat sebagai warga Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam setiap aksinya pelaku selalu mengincar rumah warga, kos - kosan atau kontrakan.

"Pelaku biasanya menjalankan aksi berdua. Rio Alfaro yang eksekusi mencuri dan CRL (teman Rio) yang melakukan pengintaian di lokasi. Saat ini CRL masih diburu," ujarnya.

Rio ditangkap di rumahnya setelah berhasil melancarkan aksi pencurian di rumah warga yang berada di Jalan G, No 04 RT 02/07, Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Aksi pencurian pelaku juga sempat terekam kamera CCTV.

"Berangkat dari rekaman itu, petugas langsung lakukan pengejaran. Kalau pengakuan pelaku, aksi kejahatannya sering dilakukan di wilayah Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat," katanya.

Sementara dari pengakuan pelaku kepada polisi, semua hasil kejahatannya langsung dijual dan dibagi dua oleh CRL.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 4 ponsel berbagai merek dan laptop yang dicuri oleh pelaku. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.