Efek Sabu, Pria Tewas Disiksa Saat Pesta Narkoba Bersama Temannya di Kamar Kost
Ilustrasi Pixabay

Bagikan:

JAKARTA - Tiga orang pelaku berinisial HN (28), FD (25) dan SR (23) perempuan, tega mengeroyok rekannya berinisial ICS (23) usai pesta sabu. Akibat aksi pengeroyokan itu, korban ICS meregang nyawa di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda mengatakan, motifnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban setelah mereka mengkonsumsi narkoba jenis sabu secara bersama-sama di dalam kamar kos.

"Selesai menggunakan sabu, korban merasa paranoid (ketakutan) dan menduga bahwa ia dijebak oleh ketiga tersangka," kata Kompol Adhi saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Agustus.

Korban ICS pun mengunci kamar kostnya dan mencabut kunci pintu kamar tersebut. Kunci pintu kemudian disembunyikan oleh korban di dalam celana dalam miliknya.

Karena paranoid kemudian korban berteriak-teriak. Kemudian korban ICS ditegur oleh para tersangka untuk menyerahkan kunci kamar kost.

Namun oleh korban tidak dikasih sehingga para tersangka ini marah dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.

Dari pengakuannya kepada polisi, tersangka HN (28) mengaku berperan melakukan penganiayaan di bagian muka atau kepala korban sebanyak 3 kali. HN kemudian menginjak kepala dan perut korban.

"Tersangka FD (25) berperan memukul bagian muka korban sebanyak 3 kali dan tersangka SR (23) memegang pundak dan memukul kepala korban sebanyak 1 kali. Tersangka SR merupakan seorang perempuan," katanya.

Ketiga tersangka dan korban sebelumnya berteman dan sepakat untuk pesta sabu di kosan korban di Tamansari.

Akibat aksi pengeroyokan itu, korban mengalami memar pada kepala, wajah, leher serta terdapat luka lecet pada wajah. Bagian dada korban alami luka akibat kekerasan benda tumpul.

"Kami juga melakukan pengecekan urine. Hasilnya ketiga pelaku positif urinenya mengandung amphetamine dan methamphetamine (sabu)," katanya.

Akibat ulahnya, kedua pemuda dan seorang wanita itu terancam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.