Pak RT Pesta Sabu Bareng Bandar Narkoba di Matraman, Ditangkap Buser <i>Nyaru</i> Jadi Pembeli
Ilustrasi sabu-sabu

Bagikan:

JAKARTA - AIK alias Adang (45) seorang Ketua RT di kawasan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur diringkus anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur.

Adang ditangkap bersama dua orang temannya dan satu bandar, saat tengah pesta sabu di sebuah kamar kost kawasan Matraman.

"Saat penggerebekan didapatkan empat orang di kamar kost sedang menggunakan narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan, Jumat 10 Desember.

Empat tersangka berinisial AIK (Ketua RT), MA, RF dan GS alias Jawir (bandar narkoba).

Oknum RT di Matraman Jakarta Timur yang menggunakan sabu-sabu bersama bandar narkoba di kamar kos/ Foto: IST

Penangkapan bermula saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur yang menyamar sebagai pembeli, terhadap target yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Utan Kayu, Matraman.

"Penggerebekan dilakukan kemarin siang sekitar pukul 13.00 WIB di tempat kos-kosan tersangka yang diduga berperan sebagai bandar berinisial GS alias Jawir," ujarnya.

Dari pengakuannya, Jawir menggedarkan narkoba jenis sabu sudah beberapa kali dan baru tertangkap kali ini.

Barang bukti yang disita polisi ada sekitar 10 gram narkotika jenis sabu.

"Dalam paket kecil ada yang seharga 100 ribu dan ada yang 400 ribu," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.