VIDEO: 2 Bandar Narkoba dengan Barang Bukti Tak Lebih dari 10 Gram, Terancam 20 Tahun Penjara
Narkoba jenis Sabu-sabu

Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 11 gram sabu dari 2 kasus peredaran narkoba di wilayah Jakarta Timur. Kasus pertama di kawasan Matraman, pengedar berinisial AS alias Lele. AS ditangkap dengan barang bukti sebanyak 9 gram sabu di kawasan Menteng Jakarta Pusat. Kasus kedua dengan bandar DBL, yang ditangkap di kawasan Cakung Jakarta Timur, dengan barang bukti 2 gram sabu-sabu.

Berikut keterangan Kombes Erwin Kurniawan Kapolrestro Jakarta Timur: