JAKARTA - Berkas perkara kasus narkoba jaringan Aceh, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 19 kilogram, yang ditangkap di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, dilimpahkan penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, ke Kejaksaan.
Berkas perkara tersangka berinisial USM (42), sudah dinyatakan lengkap dan sudah ditetapkan P21 oleh pihak Kejaksaan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Moch Taufik Iksan mengatakan, pihak penyidik dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat hari ini menyerahkan berkas perkara USM, tahap 2, narkoba jaringan Aceh sebanyak 19 kilogram.
"Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan," kata AKP Taufik, Kamis 9 Desember.
Taufik menjelaskan, saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19 untuk pemeriksaan tersangka dilakukan secara online.
BACA JUGA:
"Tersangka berinsial USM (42) diperiksa secara virtual zoom oleh pihak Kejaksaan," katanya.
Setelah diserahkan kepihak Kejaksaan, perkara ini sudah menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan dan tidak lama lagi perkara tersebut akan segera disidangkan.
Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang kurir narkoba lintas provinsi (jaringan Aceh) pada Sabtu, 4 Desember.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial USM (42) berikut 2 tas besar yang berisi narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan adanya informasi pengiriman barang narkoba. Kemudian tim melakukan penyelidikan bahwa barang tersebut akan dibawa oleh seseorang dengan menggunakan sebuah bus.
“Setelah dilakukan pengintaian akhirnya anggota kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah berada di terminal bus Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan dilakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial USM (42) berikut 2 tas besar yang berisi sabu-sabu seberat 19 kilogram di terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.