Bagikan:

JAMBI - Aparat Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, memusnahkan satu kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu milik bandar narkotika antarprovinsi yang ditangkap di daerah itu saat hendak bertransaksi dengan kurir yang ada di Kota Jambi.

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) telah memusnahkan satu kilogram sabu milik tersangka Satria alias Peri dan Winarno alias Wiwin yang merupakan bandar lintas provinsi, kata Kapolres Tanjabbar AKBP Padli, di Kuala Tungkal, Tanjabbar, Kamis.

Pemusnahan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan persetujuan dari jaksa dan hakim pengadilan dan hanya disisakan beberapa gram sebagai barang bukti untuk proses persidangan nantinya. Pemusnahan dilakukan di Mapolres dengan cara diblender yang dicampur air diterjen, lalu dibuang ke saluran air.

Kasus itu terungkap setelah kedua tersangka Satria dan Winarno hendak bertransaksi narkoba seberat satu kilogram sabu-sabu yang dibawa melalui jalur darat oleh tersangka Satria menggunakan bus dari Riau menuju Jambi.

Hasil penyelidikan barang haram itu berasal dari Kota Medan yang dikirim menggunakan bus ke Pekanbaru, Riau dan kemudian diambil oleh tersangka Satria dan bertemu Winarno di Jambi.

Penangkapan kedua pelaku itu dilakukan pada 27 Mei 2023 di Jalan Lintas Jambi - Riau Km 136 tepatnya di depan salah satu rumah makan, Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pengakuan kedua tersangka bahwa aksi mereka ini baru kali pertama.

"Saat kami tangkap keduanya tidak melakukan perlawanan dan barang bukti sabu-sabu dalam bungkusan plastik bening dan setelah ditimbang beratnya mencapai 1045,87 gram atau satu kilogram lebih. Agar barang bukti ini tidak disalahgunakan maka dimusnahkan dan hanya disisakan 18,93 gram untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan," kata Kapolres.