Bagikan:

JAKARTA - Polri meringkus 39 anggota jaringan narkoba Fredy Pratama. Mereka merupakan pasukan wilayah Barat dan Timur dalam peredaran narkotika.

"Perannya ada sebagai pasukan wilayah Barat dan wilayah Timur untuk penyebaran sabu dan ekstasi," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Selasa, 12 September.

Selain itu, ada juga orang-orang yang dipercaya Fredy Pratama untuk mengelola jaringannya layaknya sauatu organisasi. Sebab, ada bagian keuangan dan sebagainya.

"Ada perannya juga membuat KTP palsu atau identitas palsu. Ada perannya sbg penjual dan ada sebagai penampung keuangan, pngendali keuangan," sebutnya.

Dengan telah ditangkapnya puluhan orang itu, saat ini tersisa Fredy Pratama dalam jaringan tersebut.

Mukti menyebut poses pemetaan keberadaan Fredy Pratama sedang dilakukan. Sehingga, sosoknya bisa dengan cepat ditangkap.

"Jadi lengkap ini, tinggal tangkap dedengkotnya aja, Freddy Pratama," kata Mukti.

Puluhan anak buah Fredy Pratama yang telah ditangkap itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

Beberapa di antaranya juga disangkakan dengan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencuian Uang.