JAKARTA - Bareskrim Polri turut mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari gembong narkoba Fredy Pratama. Hasil pendalaman sementara Fredy menggunakan nama ayahnya untuk membangun tempat karaoke, hotel, hingga restoran.
"Dia menyalurkan melalui bapaknya, digunakan untuk usaha-usaha tempat karaoke, hotel, restoran dan sebagainya," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu, 16 September.
Selain itu, uang hasil bisnis narkoba juga digunakan oleh Lian Silas yang merupakan ayah Fredy Pratama untuk membeli aset tanah dan bangunan di beberapa wilayah. Hampir seluruhnya sudah disita.
"Ada juga tanah-tanah yang dibeli bapaknya sebagai aset daripada pencucian uang yang dilakukan oleh Fredy pratama terhadap uang-uang tersebut," sebutnya.
Kini, Lian Silas telah ditangkap dan diproses hukum. Bahkan, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan guna diteliti kelengkapannya.
"Bapak juga sudah kami proses. Berkasnya sudah ada di kejaksaan yang Insyaallah segera P-21," kata Mukti.
BACA JUGA:
Fredy Pratama merupakan pimpinan dari salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia. Dalam tiga tahun terakhir, jaringannya mengedarkan 10,2 ton sabu.
Bahkan, Fredy disebut memiliki hubungan bisnis narkoba dengan jaringan Segitiga Emas atau Golden Triangle.
Saat ini, keberadaanya sedang diburu. Polri menggandeng pihak Imigrasi dan kepolisian Malaysia, Thailand, serta Interpol. Bila terdeteksi melewati jalur perbatasan resmi, Polri akan segera mengetahuinya.
Berdasarkan informasi terakhir, Fredy Pratama disebut berada di wilayah negara Thailand.