BANJARMASIN - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, mencecar terdakwa Lian Silas yang merupakan ayah dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama soal aliran dana dari sang anak digunakan membeli sejumlah aset dan menjalankan bisnis.
"Kepemilikan sejumlah aset hingga aliran dana ditanyakan tadi termasuk asal mula kepemilikan Hotel Armani di Muara Teweh, Kalimantan Tengah yang diakui terdakwa dibangun oleh Fredy Pratama," kata Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Habibi ditemui usai sidang di Banjarmasin, Kalsel dilansir ANTARA, Selasa, 19 Maret.
Saat duduk di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak, terdakwa Lian Silas mengakui tanah dari bangunan Hotel Armani dibeli pada 2014 atas nama anaknya Dody Wongso.
Bahkan dia mengawasi pembangunannya hingga selesai dan sekitar 2019 masuk dalam kepengurusan manajemen pengelola hotel berbintang itu.
Lian Silas juga mengatakan menguasai sejumlah rekening dipergunakan untuk keperluan bisnis, termasuk menerima aliran dana dari Fredy Pratama.
Bahkan ketika JPU menanyakan sejumlah aliran dana miliaran rupiah yang berasal dari sejumlah nama seperti Fahrul Razi, Yusa, Frans Wijaya dan sebagainya yang diduga merupakan kaki tangan Fredy Pratama dalam bisnis narkoba, terdakwa tidak menampiknya.
BACA JUGA:
Diketahui terdakwa Lian Silas dijerat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil bisnis narkoba yang dijalankan sang anak Fredy Pratama.
Keberadaan Fredy Pratama saat ini masih misteri dan terus dilakukan upaya penangkapan oleh Bareskrim Polri bekerja sama dengan Interpol lantaran keberadaannya disebut berpindah-pindah dari satu negara ke negara lainnya.