JAKARTA - Transaksi keuangan gembong narkoba internasional Fredy Pratama yang mengalir kepada terdakwa Satria Gunawan alias Babah dengan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp10 miliar.
"Babah ikut menerima aliran dana yang bersumber dari Fredy Pratama, baik melalui terdakwa Lian Silas maupun beberapa kaki tangan Fredy dalam bisnis narkoba," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin Habibi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat 19 April, disitat Antara.
Untuk memperkuat dakwaannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui sepak terjang Babah sebagai penerima aliran dana hasil bisnis narkoba jaringan Fredy Pratama ke persidangan.
Salah satunya Fahrul Razi yang dihadirkan secara virtual oleh JPU di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Fahrul Razi yang berdomisili di Kapuas,Kalteng, mengaku pernah mentransfer uang dengan tujuan atas nama Satria Gunawan sebesar Rp100 juta.
"Saya mentransfer atas perintah Fredy Pratama," ujarnya dalam sidang lanjutan di PN Banjarmasin.
Hakim anggota Rustam sempat mencecar saksi tentang hubungannya dengan Fredy Pratama. Saksi Fahrul mengatakan bahwa dirinya pernah bekerja ikut Fredy Pratama dengan tugas mentransfer uang atas perintah bosnya itu.
"Uang yang ditransfer memang hasil bisnis narkoba," ungkapnya.
BACA JUGA:
Sidang terdakwa Satria Gunawan alias Babah yang merupakan kerabat dari Fredy Pratama akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
Terdakwa Babah didakwa melanggar Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a serta Undang-Undang No,pr 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Babah ditangkap Bareskrim Polri karena terlibat sebagai penerima aliran dana Fredy Pratama dengan aset disita 48 bidang tanah dan bangunan tersebar di Kalsel dan Kalimantan Tengah senilai Rp55 miliar.