Dulu Mobil Pribadi, Bandar Narkoba Kini Nyaru jadi Penumpang Bus Umum
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6 Kg, disita dari 2 tersangka S dan T (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Modus pelaku pengedar narkoba kini telah beralih untuk mengelabuhi petugas. Kalau dulu biasanya menggunakan kendaraan pribadi, sekarang pelaku beralih ke kendaraan umum. 

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, peralihan modus ini diketahui setelah beberapa kali mengungkap kasus. Pelaku nyaru jadi penumpang bus umum. 

"Pantauan kami beberapa kali yang terungkap jaringannya, mereka mengenakan kendaraan umum. Jadi tujuan mengelabuhi petugas, menggunakan bus biasa, bawa ransel, terlihat seperti penumpang biasa," ujar Ronaldo dilansir Antara, Senin, 25 Januari. 

Ronaldo mengatakan para pengedar narkoba juga memanfaatkan situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi COVID-19 ini. 

"Saya apresiasi kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi. Ini perang kita semua, mari kita bahu membahu memerangi narkoba," ujar dia.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran 6 kilogram narkoba jenis sabu dari dua tersangka S dan T di dua lokasi berbeda.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari S yang ditangkap di kawasan Kapuk Muara Penjaringan, Jakarta Utara dan penangkapan T di kota Palembang, Sumatera Selatan.

"TKP awal di Penjaringan, kemudian dikembangkan ke Palembang," ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso, Senin, 25 Januari. 

Dari tersangka S, polisi menyita satu paket besar 1 kilogram sabu dari tangannya. S bertindak sebagai kurir antar sabu yang tertangkap pada Kamis, 21 Januari lalu.

Selanjutnya, polisi memburu anggota di atas S dan mendapat informasi ada sabu yang akan datang di sebuah pool terminal bus Palembang.

Setelah T ditangkap, polisi menemukan lima kilogram paket sabu yang dibawa dalam tasnya pada Sabtu, 23 Januari. Sehingga total temuan mencapai enam kilogram sabu.

"Total sebanyak 6 sabu kita amankan," kata Ronaldo. Kedua tersangka dikenakan Pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun.