Bagikan:

JAKARTA - Musisi Virgoun dan teman wanitanya berinisial PA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, penyidik dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah melaksanakan gelar perkara bersama biro Wasidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

"Telah menetapkan saudara V dan teman wanitanya atas nama PA sebagai tersangka," kata Kombes M Syahduddi saat dikonfirmasi, Senin, 24 Jumat.

Saat ini penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terhadap para tersangka.

"Ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu V dan juga PA teman wanitanya, dan juga B atau BGS yang menjadi penyedia narkotika yang diberikan kepada V," ujarnya.

Kapolres menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan sejak kemarin setelah selesai gelar perkara dengan penyidik di Wasidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, penyanyi Virgoun alias VTP ditangkap Polres Metro Jakarta Barat bersama seorang wanita berinisial PA di dalam kamar kost Virgoun yang berada di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, atas penyalahgunaan narkoba.

Kamar kost itu diketahui milik Virgoun alias VTP yang berada di Jakarta Selatan. Virgoun dan PA ditangkap pada Kamis, 20 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa keduanya ditangkap di sebuah kamar kost milik VTP di daerah Ampera, Jakarta Selatan.

"Saat dilakukan penggeledahan, kami mengamankan barang bukti berupa sabu dan alat hisap," katanya saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 21 Juni.