Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat yang diwakili oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menaikan status musisi Virgoun atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Syahduddi menyebutkan bahwa Virgoun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya yaitu PA, wanita yang ditangkap bersama dengan Virgoun dan B atau BGS yang diduga sebagai pemasok Narkoba jenis sabu untuk Virgoun.

"Ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu V, PA teman wanitanya dan B atau BGS sebagai penyedia narkotika yang dibeli oleh tersangka V," tutur M Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, 24 Juni.

Untuk saat ini, Syahduddi menjelaskan bahwa Virgoun bersama dua orang lainnya akan segera melakukan asesmen rehabilitasi untuk Virgoun.

"Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan badan narkotika provinsi DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terhadap tersangka tersebut," lanjutnya.

Ketika ditanya terkait kemungkinan Virgoun dipenjara, Syahduddi menuturkan bahwa belum ada keputusan terkait tersebut karena timnya masih fokus pada asesmen.

Nantinya semua akan diserahkan kepada tim asesmen yang akan mengambil keputusan terkait hukuman bagi mantan suami Inara Rusli tersebut.

"Ini kita sedang melakukan kegiatan asesmen, kita tidak secara subyektif menetapkan sebagai tersangka lalu nanti seperti apa, tapi kita tetap meminta saran masukan dari tim asesmen apa yang menjadi rekomendasi dan itulah yang akan kita laksanakan," tandasnya.