Bagikan:

JAKARTA – Pengamen jalanan berinisial WN (53) tega menganiaya istrinya berinisial WS (44) dan anaknya, AN (10). WN menganiaya kedua korban karena kesal perkataannya tak didengar oleh korban. Akibat perbuatannya, WN terpaksa berurusan dengan Polsek Tamansari atas kasus penganiayaan.

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky menjelaskan, pelaku berhasil diamankan setelah polisi menerima laporan. Kejadian terjadi di depan museum Bank Mandiri, Jalan Pintu Besar Utara, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Saat itu, korban AN bersama WS, ibunya sedang berada di depan Museum Bank Mandiri, Jalan Pintu Besar Utara, Pinangsia, Tamansari. Korban bersama ibunya tersebut usai mengamen di sekitar lokasi. Selanjutnya datang pelaku WN, mendekati kedua korban.

"Jadi satu keluarga mereka bekerja sebagai pengamen," kata AKBP Rohman saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 1 Februari.

Setelah mendekati kedua korban, pelaku WN kemudian menegur istri dan anaknya yang belum pulang ke rumah. Namun istri pelaku tak menghiraukan, akhirnya pelaku naik pitam dan memukul istri dan anaknya menggunakan gitar ukulele.

"Pelaku kesal karena tidak menghiraukan ucapannya hingga meluapkan amarahnya dengan memukul menggunakan gitar (ukulele) yang biasa dipergunakan untuk mengamen," katanya.

Korban mengalami luka lebam dan lecet di pipi kanan. Korban melapor ke Polsek Metro Tamansari.

"Pelaku WN berhasil kami amankan di kediamannya," ucapnya.

WN pun dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.