Bagikan:

JAKARTA - Tiga pengamen karakter badut ditangkap Satpol PP Kecamatan Menteng saat tengah mengais rejeki di kawasan Megaria, Jalan Pegangsaan Timur, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Kasatpol PP Kecamatan Menteng, Hendra mengatakan, keberadaan badut itu mengganggu Ketentraman Ketertiban Umum (Trantibum) Peraturan Daerah (Perda) nomor: 8 tahun 2007 karena berada di jalan umum.

Badut jalanan terjaring Satpol PP di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

"Tiga badut yang terjaring kemudian digiring ke kantor Kecamatan Menteng untuk didata dan dibina," ujarnya saat dihubungi, Jumat 15 Oktober.

Saat didata petugas Satpol PP, tiga orang badut diantaranya ternyata seorang pelajar.

"Saya pakai baju kostum badut ini untuk ngamen, hasilnya untuk jajan sehari-hari," ujar salah satu badut yang terjaring.

Hendra mengatakan, tiga orang pengamen dengan kostum badut merupakan warga wilayah Menteng dan warga wilayah Senen. Mereka menyewa kostum badut itu seharga Rp 20 ribu sehari untuk mengamen di jalan.

Badut jalanan terjaring Satpol PP di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

"Identitas pelajar pengamen berkostum badut itu masih anak-anak, tujuannya untuk mencari uang jajan. Sementara dua pengamen berkostum badut lainnya mengaku sulit dapat kerjaan yang layak sehingga mereka terpaksa menjadi badut untuk menyambung hidup," terang Hendra.

Dari pengakuan dua pengamen dewasa berkostum badut, mereka terpaksa mengamen untuk kebutuhan membeli susu dan pampers anaknya.

Sedangkan pengakuan satu pengamen dewasa karakter badut lainnya, dia terpaksa menjadi badut karena sulitnya mendapatkan kerja saat pandemi COVID-19.

"Baru ini (operasi) makanya kita tangkap, kalau di kita (Menteng) setiap ada yang muncul langsung kita respon. Kami lagi giat operasi tertib masker kemudian melihat mereka ada di lampu merah dan kita lakukan tindakan," ujarnya.

Setelah dilakukan pendataan dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, ketiga badut ini dikembalikan ke pihak keluarganya masing-masing.

"Karena saat ini masih masa pandemi, kita berikan surat pernyataan di atas materai agar tidak mengulangi kembali. Jika mengulangi lagi, kita kirim ke Dinas Sosial untuk pembinaan," pungkas Kepala Satpol PP Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.